JPU Dinilai Mengesampingkan Asas Equality Before The Law, Terdakwa Layak Dibebaskan

- 7 Juli 2022, 17:15 WIB
JPU Dinilai Mengesampingkan Asas Equality Before The Law, Terdakwa Layak Dibebaskan
JPU Dinilai Mengesampingkan Asas Equality Before The Law, Terdakwa Layak Dibebaskan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 7Juli 2022.

Dimana sidang yang digelar secara tertutup, Terdakwa melalui kuasa hukumnya Filipus Goenawan mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU).

Ada banyak hal yang diungkapkan Filipus dalam dupliknya, Filipus menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak berhati-hati dan sangat memaksakan perkara ini. Selain itu, JPU juga dinilai mengesampingkan asas equality before the law.

“ Penegak Hukum memang harus melindungi Korban namun terhadap Terdakwa pun wajib merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Selebgram Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Terjerat 2 Kasus Laporan Marissya Icha dan Crazy Rich Surabaya

Filipus menambahkan, JPU tidak mempertimbangkan kekerasan psikis yang dialami terdakwa sejak tahun 2015. Dengan ucapan kasar dari korban.

Artinya lanjut Filipus, ketika ini diungkapkan didalam turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara terpadu dan preventif sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga tercipta proses adil bagi kedua belah pihak bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku.

“ Yang artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membaca pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 15 UU RI nomor 23 tahun 2004 secara komprehensif dan kolektif tentang PKDRT secara pengertian luas bukan secara pengertian sempit,” ujar Filipus.

Filipus menuturkan dalam dupliknya, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah lalai melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengungkapkan fakta yang belum terungkap terutama dalam hal tidak meneliti perkara ini dengan melihat asas teori hukum pidana yang diambil dari ilmu Filsafat dimana ilmu Filsafat adalah Ilmu tertinggi dari seluruh ilmu Hukum yakni prinsip kausalitas tentang suatu sebab dan akibat dari kejadian sebelumnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah