Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

- 2 Juli 2022, 15:26 WIB
Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum Ke Kapolri
Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum Ke Kapolri /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan kasus dugaan penggelapan sebesar Rp250 juta yang dilaporkan ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Tapi, Yunis Subagio,ST.,MT (pelapor) melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita melaporkan Hendar Adya Sukma (terlapor) atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp250 juta.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal proses penyelidikan sudah berlangsung hampir tujuh bulan.

Masih menurut Hendra Sasmita selaku kuasa hukum Yunis menceritakan awal mula konflik antara kliennya dengan Hendar.

Baca Juga: Jaga Solidaritas Prajurit Bhalasangga Danurgraha Datangi Markas Polda Jatim

Pada 20 November 2020 antara Yunis dengan saksi Bilvey Treesje Kopalit ada kesepakatan kerjasama dalam hal pengangkutan atau pengiriman armada Dump Truck DT 24, dimana Yunis Subagio,ST.,MT menyediakan Dump Truck DT 24 sesuai kebutuhan dari saksi Bilvey Tressje.

Di tengah perjanjian kerjasama tersebut ada kewajiban pembayaran dari saksi Hilvey kepada Yunis sebesar kurang lebih Rp4.400.000.000.

Pada 14 Januari 2021, Yunis memberikan kuasa kepada Hendar Adya Sukma untuk melakukan penagihan atas kewajiban dari Bilvey tersebut. Adapun Yunis memberikan kuasa kepada Hendar dikarenakan antara Yunis dan Hendar adalah teman kerja (hubungan bisnis) dan yang mengenalkan antara H Yunis dengan Bilvey adalah Hendar.

Setelah Hendar mendapatkan kuasa dari Yunis, kemudian Hendar mulai menagih ke saksi Bilvey. Pada 10 mei 2021 saksi Bilvey membayar kewajiban tersebut yang dititipkan ditransfer ke rekening Terlapor yaitu di Bank Mandiri 1420020708888 atas nama Hendar Adya Sukma

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x