Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama, Dispendukcapil: Kita Ikuti Undang Undang

- 21 Juni 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Dewi Rahmayanti/Canva

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan asal Surabaya, Selasa 21 Juni 2022. Perkawinan ini disahkan berdasarkan surat penetapan nomer 916/Pdt.P/2022/PN.SBY

Dispendukcapil Surabaya menanggapi perkawinan beda agama yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya membantah telah menolak pengajuan pencatatan sipil atas pasangan beda agama yang disahkan oleh pengadilan negeri Surabaya.

Pasalnya, pengesahan perkawinan beda agama telah melalui sidang di pengadilan negeri Surabaya merupakan syarat yang diamanatkan dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk pasal 35 huruf A.

Kita ketahui Pengadilan Negeri Surabaya pengesahan permohonan perkawinan beda agama Islam dan Kristen pasangan berinisial RA dan EDS warga Surabaya yang diajukan pada 8 April 2022 lalu, dimana pengesahan dan perizinan perkawinan beda agama ini diputuskan oleh hakim tunggal pengadilan negeri Surabaya Imam Supriyadi dengan penetapan nomer 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Maudy Ayunda, Netizen: Drakor Nyata, Bergerak Langsung Menikah

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung Parnata menjelaskan penetapan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yakni diantaranya Undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dimana tidak mengatur tentang perkawinan beda agama, maka pertimbangan untuk mengabulkan permohonan pasangan tersebut untuk mengisi kekosongan aturan dalam undang undang perkawinan.

"Penetapan ini, pemohon telah melangsungkan perkawinan agama masing masing perkawinan secara Islam dan Kristen , dan dilakukan pencatatan di dispendukcapil, tapi ditolak. Dari putusan ini yang dilakukan hakim tunggal Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan. Sedangkan pertimbangan putusan, salah satunya UU no 1 tahun 1974 perkawinan tidak mengatur perkawinan beda agama, makanya dipertimbangkan itu untuk mengabulkan permohonannya, untuk mengisi kekosongan aturan undang undang perkawinan, dan juga mengacu pada UU Adminduk no 23 tahun 2006 yang diperbaiki dengan UU no 24 tahun 2013, pengadilan mengijinkan pencatatan perkawinan beda agama yang telah dilangsungkan ini ke DISPENDUKCAPIL Surabaya," terang humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung Parnata Selasa 21 Juni 2022.

Ditempat terpisah, menyikapi pengesahan perkawinan beda agama oleh pengadilan negeri Surabaya Kadispendukcapil kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menerangkan permohonan penetapan dari pengadilan negeri Surabaya merupakan syarat untuk pencatatan Adminduk bagi perkawinan beda agama di Indonesia.

Hal ini sesuai aturan dalam undang undang RI nomer 23 tahun 2006 pasal 36 huruf A untuk proses penerbitan akta perkawinan dan Dispenduk kota Surabaya sendiri telah mengeluarkan akta perkawinan terhadap mempelai berinisial RA dan EDS pada 9 Juni 2022 setelah keluar penetapan dari pengadilan negeri Surabaya pada tanggal 26 April 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah