Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Laporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 M

- 23 Mei 2022, 15:45 WIB
Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Melaporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 Miliar
Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Melaporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 Miliar /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Diduga melakukan penggelapan uang seorang pebisnis wanita asal Surabaya berinisial CC alias TS dilaporkan ke Polda Jatim, dengan total Rp191,7 miliar.

Lima korban yaitu M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.

"Laporan dugaan kasus ini sudah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP: LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022," ujar kuasa hukum korban, Cristabella Evantia, Senin, 23 Mei 2022

Cristabella menyatakan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan dari para kliennya. Ia menduga, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Usai Lawan Persis, Ini Pemain Muda Persebaya yang Bakal Meledak di Liga 1 2022, Simak Statistiknya

Selanjutnya pada Jumat 20 Mei kemarin, para kliennya kembali mendatangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor.

"Hari Jumat kemarin, kami kembali hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan," ucap Cristabella.

Ia menyebut, kerugian salah satu kliennya, yakni M.Thoriq, telah memberikan uang senilai Rp 25 M kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah.

"Rp20 M, dari awal dari Thoriq untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar, seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan," ujarnya.

"Sedangkan, yang Rp5 miliar itu utang piutang, dijanjikan enam bulan kalau tidak salah, tapi sampai dua tahun belum ada kejelasan," tambah Cristabella.

Meski sabar menanti, lanjut Cristabella, rupanya uang senilai Rp25 miliar itu tak kunjung dikembalikan. Begitu juga dengan para klien lainnya yang juga telah memberikan uang dengan nominal beragam.

"Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp191.7 miliar, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan," ucapnya.

"Ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP, dugaan unsur pidananya ada di ranah itu. Yang pasti, yang ada di depan mata saat ini adalah korban-korban yang kerugiannya tidak sedikit, mereka ngerti bisnis dan usaha," imbuh Cristabella.

Meski begitu, Cristabella berharap kasus tersebut bisa ditangani secara objektif. Namun, ia berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.

"Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan," katanya.

Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.

Baca Juga: Bocah SD di Probolinggo Tewas Tenggelam, Keluarga Tolak Otopsi

"Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada," ujarnya

Maka dari itu, kata Cristabella, para kliennya kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan. Harapannya, bisa mempermudah penyidik kepentingan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"(tambahan bukti) Untuk penyelesaian perkara, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat. Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban janji manis terlapor," ucapnya.

Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya itu meyakini, bakal ada korban CC lainnya.

Cristabella menuturkan, laporan itu pun untuk menepis paradigma miring sebagian masyarakat. Terlebih, perihal hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul keatas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait laporan polisi kasus ini, dia menerangkan memang benar ada laporan itu, tapi ini masih lidik jadi perlu waktu. " Iya masih lidik, butuh waktu, nanti akan di cek lagi,"pungkasnya singkat.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x