Sidang Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Dengan Polda Jatim Ditunda

- 13 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /Pixabay/succo/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto pada Rabu 13 April 2022, yang sedianya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda.

Pasalnya, dalam persidangan tersebut, Budi, selaku pemohon, menggugat termohon, yakni Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur (Polda Jatim) dan tidak hadir.

Menurut kuasa hukumnya pemohon, Mohammad Sholeh, didengar keterangan dalam pemeriksaan perkara permohonan praperadilan melawan Polda Jatim, sesuai surat: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby yang berisikan undangan perihal tersebut.

Menanggapi surat tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menyerahkan seluruh proses sidang kepada kuasa hukumnya, yakni Muhammad Soleh. Pada Rabu,13 April 2022, sidang dimulai pukul 11.20 WIB.

Baca Juga: Kembali, Sidang KDRT Melibatkan The Irsan Pribadi Ditunda

Dalam persidangan tersebut, dipimpin dan dibuka oleh Hakim Tunggal Tirta 1 PN Surabaya, Tonggani. Ketika berada di sana, baru berselang 5 menit, hakim menyatakan sidang ditunda. Sebab, pihak termohon, dalam hal ini dari Polda Jatim tak hadir saat persidangan.

"Termohon akan kami panggil kembali pada Rabu, 20 April 2022, demikian persidangan praperadilan kali ini, dinyatakan selesai," kata Tonggani, kemudian memukul palu sebagai pertanda sidang usai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro, yakni Muhammad Soleh mengaku kecewa lantaran sidang ditunda. Sebab, salah satu pihak, yakni termohon, tidak hadir dalam persidangan perdana itu.

"Jadi, kita sangat kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim yang mestinya kalau taat hukum tentu siapapun, baik aparat atau masyarkat biasa idealnya hadir," kata Soleh saat ditemui usai sidang pertama.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah