Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Surabaya

- 28 Maret 2022, 16:20 WIB
Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Surabaya
Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Surabaya /Tribratanews/

"Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah