Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Bagi Turis Asing yang Ingin Mengunjungi Indonesia

- 9 Maret 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /ANTARA FOTO/Fauzan/

ZONA SURABAYA RAYA - Para turis asing akan semakin dimudahkan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peraturan baru Kemenhub ini khusus bagi turis asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 dan berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022.

Melalui peraturan baru ini, Kemenhub mendukung industri penerbangan dan pariwisata yang tentunya hal ini menjadi kabar yang membahagiakan bagi mereka.

Seperti yang dilansir ZonaSurabayaRaya dari rilis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa turis asing khusus Bali dapat masuk lewat Bandara Ngurah Rai, sedangkan turis asing khusus Batam dan Bintan dapat masuk lewat Bandara Nang Hadim di Batam dan Bandara Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kini Tak Perlu Antigen Untuk Naik Pesawat Dalam Negeri, Simak Aturan dari Kemenhub

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Novie di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Selain itu, Dirjen Novie juga mengatakan bahwa turis asing khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta e-HAC Indonesia.

Syarat lain yang perlu dipenuhi bagi turis asing khusus Bali adalah dengan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan di Bali minimal 4 hari.

Sedangkan untuk turis asing khusus Batam dan Bintan, hanya perlu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah