Imigrasi Tanjung Perak Bikin Peta Digital, Ajak Warga Awasi Orang Asing

- 25 Februari 2022, 22:14 WIB
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Punya 28 Ribu Buser Surabaya Hebat, Ini Tugasnya di Setiap RT

“Data yang ada di dalam aplikasi tersebut memang dibatasi. Kita cantumkan hanya jumlah WNA per kecamatan,” ujar Sonny.

Meski demikian, di dalam aplikasi tersebut terdapat call center yang langsung terhubung ke seksi Inteldakim.

Kata Sonny, ada petugas di bagian call center yang menerima laporan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ia mencontohkan di wilayah kecamatan Sukomanunggal. Di wilayah tersebut, ada 36 WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP). Adapun pemegang kartu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 147 orang.

Sedangkan yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Kotak Amal Berbentuk Keranda Mayat Curi Perhatian Warganet

Masyarakat bisa melaporkan ketika ada WNA di sekitar lingkungan mereka. Pihak Imigrasi akan menconcokkan data yang dilaporkan dengan basis data yang ada di kantor.

“Jika ditemukan ada yang belum terdata, berarti ada potensi pelanggaran yang harus ditindak,” terangnya.

Tidak hanya warga, perangkat kelurahan, RT, maupun RW juga boleh membuat laporan jika ada WNA yang tinggal di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah