Akhyar melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan, tidak lama berselang beberapa jam kemudian akhirnya pelaku R.W.H dapat diringkus di tempat berbeda di jalan Krembangan Masigit Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, satu unit sepeda motor hasil pencurian tersebut telah berhasil dijual senilai Dua juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran,” Ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, khusus tersangka RWH ternyata merupakan Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018.
Adanya peristiwa curanmor ini diduga motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet lantara butuh uang.
Saat ini Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah menyita barang bukti, Satu (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor, Satu potong kaos lengan pendek warna putih milik tersangka.
Dari peristiwa ini kerugian ditafsir mencapai 10 juta rupiah, sementara tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara.***