Pendataan Pedagang, 200 Pedagang Belum Berpindah

- 17 Januari 2022, 19:00 WIB
Pendataan Pedagang, 200 Pedagang Belum Berpindah
Pendataan Pedagang, 200 Pedagang Belum Berpindah /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Pendataan dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya kepada ratusan pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya, Senin 17 Januari 2022.
 
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan, proses pendataan yang berlangsung tiga hari ini dilakukan terkait rencana pemindahan pedagang TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru.
 
Yos menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinkopumdag, jumlah pedagang di TPS Pasar Turi Surabaya kurang lebih ada 1128. Namun, data di lapangan berbeda jauh dengan angka tersebut, sebab sebagian besar pedagang sudah ada yang menempati Pasar Turi Baru.
 
“Ini tidak sampai 50 persen, karena sebagian sudah ada yang masuk ke Pasar Turi Baru. Nah, nanti dari pendataan ini bisa diketahui sisanya ada berapa pedagang. Kemungkinan ini tinggal 100 sampai 200-an pedagang,” kata Yos.
 
 
Selanjutnya, Dinkopumdag Kota Surabaya akan mencocokkan kembali data yang didapat selama tiga hari mendatang dengan data yang dimiliki PT Gala Bumi Perkasa. 
 
Yos melanjutkan, setelah dilakukan pendataan, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan PT Gala Bumi Perkasa terkait pemindahan pedagang yang saat ini ada di TPS Pasar Turi untuk segera menempati stand di Pasar Turi Baru.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru saja. Tetapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali mentaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
 
Menurut Sidharta, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah menemui titik temu. Harapannya, permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
 
 
“Terkait data ini kan berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal,” kata Sidharta.
 
Setelah pendataan pedagang selesai, Sidharta menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak perlu membuat adendum baru, akan tetapi menggunakan adendum lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Perjanjian tetap mengacu dengan yang lama, keinginan dari Pemkot Surabaya dan pedagang akan kembali lagi ke hak pakai stand. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah