Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru

- 11 Januari 2022, 17:39 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru
Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru /Zona Surabaya Raya/Dok. KAI

Menurutnya, syarat menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat, magang selama minimal dua tahun telah diikuti oleh setiap calon anggota KAI yang hendak dilantik
Sedangkan dengan menjamurnya organisasi advokat menjadi perhatian ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik.

Ia meminta agar Pengadilan Tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan.

"Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengat organisasi Advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi guna mencetak advokat yang prosesional ke depan," kata Malik, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Kinerja Buruk, Walikota Surabaya Paksa Pejabat Mundur

"Mahkamah Agung agar menerbitkan Sirat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Administrask Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat" minta Malik.

"Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan Surat Edaran, setiap organisasi advokat dicek AHUnya" lanjutnya.

"Dilihat kapan Ahunya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional," imbuhnya.
Pada praktik organisasi advokat, lanjut Malik banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah.

"Mari ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun adbokat itu sendiri," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah