Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru

- 11 Januari 2022, 17:39 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru
Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru /Zona Surabaya Raya/Dok. KAI

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam mengatasi penyalahgunaan wewenang advokat yang telah mengakar menjadi salah sati titik tekan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Hal tersebut yang membuat KAI melakukam pelantikan terhadap 52 anggota advokat barunya, yang berlangsung di Hotel Santika Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 Januari 2022.

Setelah dilantik oleh Vice President DPP KAI, H. Rachmad Santoso, para advokat tersebut akan dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa 11 Januari 2022.
Sementara Wakil Dewan Kehormatan, DPP KAI, Dr Ahmad Rubai mengatakan, pelantikan ke XVIII/2021 ini ditekankan kepada profesionalitas advokat.

Baca Juga: FOTO: AJI Surabaya Minta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bekerja Secara Profesional

"Kami meminta, anggota KAI harus dan wajib berintegritas serta profesional. Ini yang nantinya akan berdampak pada pelayanan hukum maksimal ke masyarakat," kata Rubai, Selasa 11 Januari 2022.

"Tidak ada lagi advokat KAI pilih-pilih klien atau bahkan menelantarkan klien. Kami akan tindak tegas, sampai pada sanksi pencabutan kartu anggota," lanjutnya.

"Jika apa yang sudah dilakukan organisasi KAI sudah sesuai aturan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat" ujarnya.

"Kami selektif memilih anggota yang akan masuk ke KAI untuk menjaga marwah organisasi ini, ditengah banyaknya organisasi advokat yang menjamur," kata Rubai.

Baca Juga: Anak Penjual Bakso Jadi Pegawai Kejaksaan Setelah Dua Kali Gagal Tes, Kisah Perjuangannya Bikin Terenyuh

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x