Beli Narkoba, Warga Kost di Tanjungsari Surabaya Digrebek Polisi

- 15 Desember 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi penggerebekan.
Ilustrasi penggerebekan. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
 
ZONA SURABAYA RAYA - Polisi menggrebek sebuah kamar indekos di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Penggerebekan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Rungkut pada Senin, 6 Desember 2021, menjadi incaran polisi lantaran beredar informasi adanya penghuni indekos yang memiliki barang terlarang berupa sabu-sabu.
 
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan setelah mendapat informasi, pihaknya menuju lokasi melakukan penyelidikan.
 
“Kami menyebar anggota di beberapa titik di sekitar indekos pelaku. Saat orang yang dicurigai masuk ke kamar kami membagi tugas tim menyergap dan berjaga di luar,” kata Djoko, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Salah satu penghuni bernama Fajar Pratama Agung Suseno,27, tak berkutik saat disergap. Petugas menemukan 0,37 gram sabu-sabu.
 
 
“Pengakuannya membeli barang haram itu di Jalan Kunti. Kami gagalkan pelaku yang hendak mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.
 
Sabu-sabu tersebut baru saja dibeli oleh pelaku karena saat dirampas berada di genggaman tangannya. 
 
Fajar dijerat Pasal 112 ayat 1UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah