Terlilit Hutang, Mobil Teman Digondol dengan Kunci Duplikat

- 15 Desember 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Mobil.
Ilustrasi Mobil. /Pexels.com/JESHOOTS.com
 
ZONA SURABAYA RAYA - Niat berbuat jahat kepada teman telah dipersiapkan. Dimana pemilik Mobil Vios L 1509 UB yang tinggal di Jalan Arjuno bisa lega setelah pelaku yang mencuri kendaraannya tertangkap.
 
Kapolsek Sawahan AKP Risky Ferdian mengatakan pelaku berhasil diringkus tidak sampai 24 jam.
 
“Benar, sudah kami amankan pelakunya. Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Risky, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Pelaku diketahui bernama Novi Suharto 29, warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo, sedangkan pemiliknya bernama Arif.
 
 
“Mobilnya sudah kami serahkan kepada pemiliknya langsung kemarin Senin,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan pencurian mobil itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban ke polisi pada 3 Desember 2021.
 
"Kami melacak mobil korban sedang melintas di Jalan Petemon Kali. Kemudian, kami kejar sampai berhasil dihentikan di Jalan Arjuno," jelasnya.
 
Saat diinterogasi, pencuri tersebut ternyata masih teman korban sendiri. Dia mencuri kendaraan tersebut dengan menggandakn kunci.
 
 
"Rencananya mau dijual lalu dipakai membayar utang," tandas Alumni Akpol tahun 2010 itu.
 
Novi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah