Dirasa Tak Adil, Pelaku Penganiaya Hanya Dituntut 9 Tahun Penjara,

- 7 Desember 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/
ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penganiyaan yang melibatkan terdakwa  Akbar Wahyu Saputra dan M. Arif Hidayatullah  dituntut 9 tahun dirasa tidak adil. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Soetomo melalui Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 7 Desember 2021.
 
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, Soetomo dalam Dupliknya mengatakan tidak sependapat dan sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun Repliknya.
 
Menurut Soetomo itu tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, juga benar-benar bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selain itu juga terkesan tidak obyektif dan disinyalir terlalu berpihak atau Diskriminasi ada pembedaan perlakuan terhadap salah satu terdakwa.
 
Pasalnya, dalam surat dakwaan nomor reg.perkara pdm -346 /Tg. Perak /08/ 2021, Terdakwa - Akbar Wahyu Saputra ali Tanjung , Terdakwa - M. Arif Hidayatullah  telah didakwa dengan dakwa PERTAMA : melanggar Pasal 338 Jo . Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke- KUHPidana, atau dakwaa  kedua- Melanggar : Pasal 170 ayat ( 2 ) ke-3 KUHPidana.
 
 
Sedangkan untuk terdakwa Mukhamad Zufa Waliuddin Rafif (berkas terpisah)  telah dituntut Selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan serta Denda sebesar Rp. 15.000.000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan, dan seterusnya, karena dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
 
Atas dasar itu penasehat hukum para terdakwa menilai tuntuntan Jaksa tidak adil. Karena usia terdakwa Akbar Wahyu Saputra baru berusia 19 Tahun dan M. Arif Hidayatullah 18 tahun, sementara Mukhamad Zufa Waliuddin Rafif berusia 19 tahun.
 
 
"Kenapa terdakwa Mukhamad Zufa Waliuddin Rafif dimasukan dalam undang-undang perlindungan anak. Padahal sudah berusia 19 tahun. Ini terkesan tidak obyektif dan disinyalir terlalu berpihak / Diskriminasi ada pembedaan perlakuan terhadap salah satu terdakwa,"kata Soetomo saat membacakan Dupliknya.
 
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, kedua terdakwa dan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan RSI Jemursari Surabaya.
 
Terdakwa Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah.
 
 
Setelah pengakuan tersebut, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Mochamad di kosnya yang beralamat di Jl. Siwalan Kerto Timur/238. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jl. Siwalan Kerto.
 
Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Mochamad menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut.
 
Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Alvin dan Mochamad dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban. 
 
Sekira pukul 02.30 WIB, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalankerto Surabaya meskipun korban Mochamad dalam kondisi lemas.
 
Setelah para terdakwa puas memukuli, kata Willy, korban Mochamad, kemudian ditinggalkan di Pos RT Siwalankerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.
 
Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung.
 
Bahwa Berdasarkan hasil Visum er Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr, Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Mochamad Fito Zakariyah, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x