Pemkot Surabaya Terapkan SSW, Eri: Kalau Ada Izin Tanpa Aplikasi Tolong Diberitakan

- 27 November 2021, 18:16 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat peluncuran Tunjungan Romansa pada Minggu, 21 November 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat peluncuran Tunjungan Romansa pada Minggu, 21 November 2021. /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan sistem pengajuan perizinan usaha secara online bernama Surabaya Single Window (SSW) melalui situs https://sswalfa.surabaya.go.id/.

 

Dengan adanya sistem tersebut, pengusaha di bidang apapun wajib mengunggah semua berkas perizinan usaha melalui aplikasi atau situs tersebut.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sistem tersebut sudah berjalan meski masih dalam konteks uji coba. Untuk itu, Eri berharap tidak ada lagi pengajuan izin usaha tanpa melalui situs tersebut mulai hari Senin 29 November 2021. 

 

"Jadi, mulai besok Senin, tidak ada lagi izin yang tidak melalui aplikasi. Nanti, kalaupun ada kejadian itu (pengajuan perizinan tanpa melalui SSW) saya minta tolong diberitakan," kata Eri kepada wartawan di Balai KOta Surabaya.

 

Eri menegaskan, segala macam pengajuan perizinan usaha tanpa melalui aplikasi adalah pelanggaran dan juga dapat dianggap sebagai kesalahan sistem. "Minta tolong di-blow up," kata Eri.

 Baca Juga: Natal 2021, Ini Aturan Ketemu Sinterklas di Mall se-Amerika Serikat

Eri berjanji akan menanggapi semua laporan tentang adanya indikasi pengajuan izin usaha tanpa melalui aplikasi SSW. Menurutnya, hal itu penting pembelajaran jajarannya dalam menciptakan kemudahan pengurusan dan penerbitan izin usaha.

 

"Karena kami hanya ingin bagaimana memberikan yang terbaik buat masyarakat. Dan (pengurusan izin usaha) ini nggak akan pindah-pindah," ujarnya.

 

Eri menuturkan, izin usaha sebelum adanya aplikasi tersebut terbilang cukup merepotkan. Para pelaku usaha perlu mendatangi beberapa instansi hanya untuk mengurus perizinan yang berbeda.

 

Nah, dengan adanya aplikasi SSW, pelaku usaha tidak perlu mengajukan semua berkas perizinan usaha yang mencakup AMDAL, Drainase, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya pada instansi yang berbeda.

 Baca Juga: Anggap Gala Adalah Segalanya, Ini Cita-cita Adik Vanessa Angel Untuk Gala

Mantan Kepala BAPPEKO Surabaya itu menjelaskan, pelaku usaha hanya perlu memasukkan laporan modal usaha ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Surabaya melalui aplikasi tersebut.

 

Setelah itu, semua jajaran instansi terkait akan menggelar pertemuan dengan pelaku usaha yang bersangkutan untuk membahas rincian rencana pendirian usahanya.***

 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah