Pemkot Surabaya Terapkan SSW, Eri: Kalau Ada Izin Tanpa Aplikasi Tolong Diberitakan

- 27 November 2021, 18:16 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat peluncuran Tunjungan Romansa pada Minggu, 21 November 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat peluncuran Tunjungan Romansa pada Minggu, 21 November 2021. /Pemkot Surabaya

 Baca Juga: Natal 2021, Ini Aturan Ketemu Sinterklas di Mall se-Amerika Serikat

Eri berjanji akan menanggapi semua laporan tentang adanya indikasi pengajuan izin usaha tanpa melalui aplikasi SSW. Menurutnya, hal itu penting pembelajaran jajarannya dalam menciptakan kemudahan pengurusan dan penerbitan izin usaha.

 

"Karena kami hanya ingin bagaimana memberikan yang terbaik buat masyarakat. Dan (pengurusan izin usaha) ini nggak akan pindah-pindah," ujarnya.

 

Eri menuturkan, izin usaha sebelum adanya aplikasi tersebut terbilang cukup merepotkan. Para pelaku usaha perlu mendatangi beberapa instansi hanya untuk mengurus perizinan yang berbeda.

 

Nah, dengan adanya aplikasi SSW, pelaku usaha tidak perlu mengajukan semua berkas perizinan usaha yang mencakup AMDAL, Drainase, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya pada instansi yang berbeda.

 Baca Juga: Anggap Gala Adalah Segalanya, Ini Cita-cita Adik Vanessa Angel Untuk Gala

Mantan Kepala BAPPEKO Surabaya itu menjelaskan, pelaku usaha hanya perlu memasukkan laporan modal usaha ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Surabaya melalui aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah