Cabuli 2 Bocah Kecil di Area Masjid di Surabaya, Kakek asal Gresik Ditangkap Polisi

- 12 Oktober 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang kakek di kampung Asembagus, Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kakek berinisial ASK, 51 tahun, ini diduga telah mencabuli dua anak perempuan di bawah umur. Dia dibekuk setelah MA, ibu salah satu korban melapor ke polisi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan kronologi kejadian aksi cabul yang diduga dilakukan ASK asal Dukun Kabupaten Gresik.

Kejadian terungkap setelah MA, warga Simo Gunung melaporkan bahwa anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK.

Baca Juga: Siti Badriah Berikan Kejutan untuk Suami Hingga Sujud Syukur

"Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah," jelas Ipda Wulan, Selasa 12 Oktober 2021.

Lanjut Wulan, pelaku yang asli Gresik inj sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.

Aksi cabul terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.

Kemudian terjadilah aksi pencabukan itu yang membuat korban syok dan ketakutan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah