Keroyok Korban Sampai Meninggal, Jagoan Cilik Diadili

- 8 September 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan /Antara

”Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung,” terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum dr Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Fito, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

Baca Juga: Ari Lasso Dikabarkan Menderita Kanker, Ditemukan Tumor Pada Limpa

”Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).” Lanjut Yang Mulia,” ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah