Keroyok Korban Sampai Meninggal, Jagoan Cilik Diadili

- 8 September 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan /Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Akbar Wahyu Saputra (18) dan M. Arif Hidayatullah (17), dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Mohammad Fito Zakariyah hingga tewas mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 8 September 2021.

Seperti diketahui, korban meninggal setelah dikeroyok oleh kedua terdakwa bersama 20 orang kelompoknya pada hari Jumat, 21 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu dua terdakwa dengan Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif (berkas penuntutan terpisah) bersama teman-temannya membawa Moch. Alvin Alfadhini Kumaidi ke samping Perumahan RSI Jemursari Surabaya.

”Saksi Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif melakukan pemukulan terhadap Moch. Alvin Alfadhini Kumaidi sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap saksi Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mohammad Fito Zakariyah," jelas JPU I Gede Willy Pramana yang menggantikan JPU Zulfikar saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.

Baca Juga: Seorang Satpam Meregang Nyawa Setelah Ditabrak Sopir Angkot yang Ketahuan Mesum

Setelah pengakuan tersebut, sambung JPU, terdakwa lalu membawa Alvin untuk mencari keberadaan korban Fito di kosnya yang beralamat di Jalan Siwalan Kerto Timur. Setelah menemukan korban, lalu dibawa ke depan Starbuck Jalan Siwalan Kerto Surabaya.

”Kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli korban Fito menggunakan tangan dan kaki. Petugas sekuriti sempat membubarkan pengeroyokan tersebut,” imbuhnya.

Tak puas melakukan pengeroyokan, korban Rafif dan Fito dibawa ke samping Perumahan RSI Jemursari. Pengeroyokan dilakukan kembali oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya kepada para korban.

”Sekira pukul 02.30, para terdakwa melakukan kembali pemukulan di Pos RT Siwalan Kerto Surabaya meskipun korban Fito dalam kondisi lemas,” kata JPU.

Setelah para terdakwa puas memukuli, terang Willy, korban Fito lalu ditinggalkan di Pos RT Siwalan Kerto. Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.

”Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung,” terang Willy.

Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum dr Soetomo dengan Nomor : KF.21.0236, tertanggal 03 Juni 2021, atas nama Fito, ditarik kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala.

Baca Juga: Ari Lasso Dikabarkan Menderita Kanker, Ditemukan Tumor Pada Limpa

”Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandas Willy.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).” Lanjut Yang Mulia,” ujar Anis Busroni, salah satu penasihat hukum para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah