Habisi Nyawa Member, Eren Instruktur Fitnes Araya Family Club House Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 1 September 2021, 20:15 WIB
Sidang Eren Instruktur Fitnes Araya Family Club House
Sidang Eren Instruktur Fitnes Araya Family Club House /Julian/

ZONA SURABAYA RAYA - Eren bin Alai (39), terdakwa kasus pembunuhan member Fitnes Araya Family Club House bernama Fardi Chandra akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 1 Seprember 2021.

Sidang berlangsung di ruang Kartika 2 PN Surabaya dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak. Sedangkan majelis hakim yang pimpin persidangan yakni Gede Agung Parnata.

Dalam surat dakwaannya tersebut, Jaksa Zulfikar menjerat perbuatan terdakwa Eren dengan 3 pasal alternatif, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Zulfikar dalam persidangan.

Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar di Tengah Wacana Pembelajaran Tatap Muka

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di halaman depan pusat kebugaran Araya Family Club House yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya, pada Senin, 26 April 2021.

Sekitar pukul 07.00 WIB di lantai 2, Eren marah kepada korban, karena dirinya sering di-bully atau dihina. Lalu setelah cekcok, pelaku pergi membeli pisau di Superindo sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan membawa pisau yang ia persiapkan, Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan (Lobby) hendak pulang usai latihan.

Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah