Kajari Tanjung Perak Kasna Ungkap Alasan Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Nurhadi Tidak Ditahan

- 1 September 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis /Engin_Akyurt/Pixabay

Dia menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan 2 tersangka adalah tindakan yang merugikan nama baik institusi Polri.

"Namun polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri," kata Eben Haezer melalui pernyataan tertulis.

Dia menambahkan, wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang tergantung pada pertimbangan subyektif dari penyidik maupun jaksa. Namun dia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak, juga mempertimbangkan kondisi korban.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam.

"Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam," ujarnya.

Eben mengatakan, dalam pertemuan dengan Kajari Tanjung Perak, timnya menyampaikan sejumlah alasan yang sejatinya bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Pertama, sejak penganiayaan pada 27 Maret 2021 hingga sekarang, Nurhadi masih mengalami trauma dan merasa keamanannya terancam.

Baca Juga: Jawa Timur Bebas Zona Merah, Surabaya Raya Masuk Zona Kuning, Ini Daftar Terbaru Pembagian Zona

Kedua, hingga hari ini Nurhadi berserta Istri masih belum dapat menjalankan profesinya sebagai jurnalis bahkan belum dapat kembali ke rumahnya dengan alasan situasi keamanan.

Ketiga, apa yang telah dilakukan oleh para tersangka telah mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah