ZONA SURABAYA RAYA - Ditpolair Polda Jatim khususnya tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim, mengungkap penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, Kamis 26 Agustus 2021.
Ditpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Siswantoro menerangkan pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya dugaan angkut satwa yang dilindungi.
Selanjutnya, anggota melakukan patroli sekira pukul 01.00 wib, ke KM. Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.
"Kita melakukan Lidik terhadap informasi tersebut,"terang Ditpolair Kombes Pol Arnapi.
Baca Juga: Covid-19 di Jatim Menurun, Zona Merah Tinggal 4 Daerah Saja
Dari muatan KM Dharma Ferry VII yang sandar di pelabuhan Jamrud, anggota mencurigai ada dua unit truk no Pol.: S 9344 UT dan L 8266 UB, yang keduanya diduga mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Ketika kedua unit truk tersebut turun dari kapal, imbuh Arnapi, anggota langsung melakukan pembuntutan. Ternyata benar, kedua truk tersebut berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl Perak Timur, dan disusul oleh kendaraan toyota Calya warna abu-abu no.Pol : L 1832 CX , yang terpantau oleh anggota.
Ternyata penumpangnya, sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dos yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Disaat itulah anggota Polair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, langsung melakukan penangkapan.