ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) angkat bicara soal banyaknya pedagang Hi-Tech Mall yang membuka lapak di luar gedung. Padahal Pemkot Surabaya menyebut tak ada larangan berjualan di dalam gedung.
Sebelum muncul kebijakan PPKM, Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung.
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall.
Baca Juga: Akibat PPKM Terus Diperpanjang, Pedagang Hitech Mall Terpaksa Buka Lapak di Luar Gedung
Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Minggu, 22 Agustus 2021.
Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.
Baca Juga: Berkarya dari Hati, Komunitas Disabilitas Surabaya Beri Pesan Penting Lewat Seni