Sementara itu, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sendiri, di Masjid Al-Akbar akan dilaksanakan pada H+1 Idul Adha atau tanggal 21 Juli.
"(Penyembelihan hewan qurban) H+1 yakni hari Rabu 21 Juli mulai pukul 07.00," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementrian Agama juga telah menginstuksikan untuk tidak menggelar sholat Idul Adha di wilayah zona merah dan orange.
Di sisi lain, Kebijakan PPKM Darurat yanh masih berlangsung, membuat Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat bisa menggelar sholat Idul Adha di rumah.***