Dibayar Rp5 Juta, Pria Paruh Baya Ini Nekat Bawa Sabu-Sabu 1,6 Kg dari Jakarta ke Surabaya

- 8 Juni 2021, 20:00 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa, 8 Juni 2021.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa, 8 Juni 2021. /ANTARA/

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di dua rekening-nya, masing-masing Rp1 juta dan Rp4 juta," tutur dia.

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah