"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di dua rekening-nya, masing-masing Rp1 juta dan Rp4 juta," tutur dia.
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.