Delapan Dinas di Pemkot Surabaya Digabung, Wali Kota Eri Cahyadi Pasrah Ikuti Ketentuan Pusat

- 24 Mei 2021, 19:15 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi saat membacakan pemaparannya terkait usulan SOTK pada Sidang Paripurna di DPRD Surabaya, Senin, 24 Mei 2021.
Wali Kota Eri Cahyadi saat membacakan pemaparannya terkait usulan SOTK pada Sidang Paripurna di DPRD Surabaya, Senin, 24 Mei 2021. /ZONA SURABAYA RAYA/BYTA INDRAWATI

 

ZONA SURABAYA RAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi menjelaskan dua hal dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin, 24 Mei 2021.

Yang pertama adalah mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan yang kedua adalah Raperda Kebakaran. Dari kedua itu, yang disebut pertama adalah yang paling menyita perhatian dari publik.

Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Eri menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan SOTK tersebut. Yakni, rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali Hari ini, Ini Syaratnya

"Karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," jelasnya.

Rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Selain digabung, Eri menyebut, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga: Bos Freeport Temui Kapolri, Ini Masalah yang Dibicarakan

"Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkas Eri.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x