Dugaan Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo: KPK Panggil Sulistyono sebagai Saksi

20 Februari 2024, 14:30 WIB
Penampakan kantor BPPD Sidoarjo. /BPPD Sidoarjo/

ZONA SURABAYA RAYA - Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Sulistyono, sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Selasa di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sulistyono selaku Sekretaris BPPD Sidoarjo, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain Sulistyono, penyidik KPK juga memanggil:

Baca Juga: Jumat Keramat! Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Diperiksa KPK Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar, Jadi Tersangka atau Tidak

  • Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Abdul Muntolip, dan
  • Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Setya Hamka.

Sebelumnya, KPK telah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkembangan Kasus

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, pada Jumat (16/2). Namun, Ari tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya oleh KPK.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun. Siska Wati, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN yang bertugas di BPPD.

Siska Wati menyampaikan permintaan potongan dana insentif secara lisan kepada para ASN, dengan larangan untuk membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp. Potongan yang dikenakan berkisar antara 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uang tunai dilakukan oleh bendahara yang ditunjuk, yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Deretan Harta Kekayaan Adhy Karyono Rp7,4 M yang Gantikan Gubernur Jatim Khofifah, Pernah Disoal KPK

Tersangka Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ini, KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler