Sampah Plastik di Surabaya Berkurang Drastis, Ternyata ini Penyebabnya

8 Juni 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi sampah plastik. /Pexels/Magda Ehlers/

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang dua ton setiap hari.

Seperti diketahui bahwa kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi oleh toko swalayan dan pasar modern. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berhasil menekan konsumsi sampah plastik sebanyak dua ton per-hari.

Upaya itu tentunya tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.

Baca Juga: Penyu Raksasa Berbobot 900Kg Mati Setelah Memakan Sampah Plastik

Hebi mengatakan bahwa sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari.

Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi.

“Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi, Kamis 8 Juni 2023.

 Lebih lanjut masih mengenai pengelolaan sampah, Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja.

Namun juga di pasar rakyat, dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga: Baca Sampai Selesai, Pemkot Surabaya Bakal Lakukan Pendataan Ulang Warga Miskin Penerima PBI-JK

Langkah tersebut, lanjut Hebi merupakan upaya Pemkot Surabaya guna mendukung  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil. 

Hebi juga mengungkapkan, Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat.

Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029. 

Pihaknya ingin mengetahui bentuknya, dengan melihat aturan yang diatasnya bagaimana nanti.

Baca Juga: Cegah Penumpukan Sampah di TPS Pemkot Surabaya Siapkan Petugas Monitoring, Begini Cara Kerjanya

Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah.

“Kita sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang diatasnya,” tutup Hebi.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler