HEBOH Arisan Pendekar Karate Rp 11 Miliar Diduga Raib, Diungkap Mantan Anggota DPR dari Surabaya

19 Maret 2023, 19:05 WIB
Bambang Haryo (kiri), mantan anggota DPR RI dari Surabaya mengugkap dugaan raibnya uang arisan pendekar karate Rp11 miliar /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Pendekar karate atau karateka pemegang sabuk hitam yang tergabung dalam Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, mempersoalkan uang arisan sekitar Rp11 miliar yang diduga raib.

Diantara pendekar karate itu ada Bambang Haryo Soekartono (BHS), mantan anggota DPR RI dari Surabaya.

Kasus dugaan raibnya uang arisan pendekar karete Rp11 miliar ini pun akhirnya berujung pada laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, mereka meminta pertanggungjawaban senior mereka berinisial TSP yang juga dikenal sebagai advokat kenamaan di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Bantah Gelapkan Uang Arisan Karateka Rp11 Miliar, Advokat Senior Tjandra Sridjaja: Tunjukin Buktinya!

Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

Namun informasinya, TSP juga membuat laporan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan akta otentik terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG Rp 9 Triliun: Warga Amerika, Rusia dan Prancis Ikut Tertipu Crazy Rich Wahyu Kenzo

Kronologi Uang Arisan Diduga Raib

Para pemegang sabuk hitam, termasuk putri kandung Nardi T Nirwanto, pendiri Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini melaporkan TSP dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan raibnya uang arisan Rp11 miliar yang tersimpan direkening perkumpulan.

Kronologi dugaan uang arisan raib berawal dari pengakuan Bambang Haryo Soekartono, salah satu pemegang sabuk hitam di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo pada Pilkada Sidoarjo 2020 itu mengungkapkan uang sebanyak Rp11 miliar lebih itu adalah uang arisan yang dikumpulkan para pemegang sabuk hitam di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

"Tahun 2007, kami yang tergabung dalam perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia bersepakat untuk mengumpulkan uang," ujar Bambang Haryo Soekartono kepada wartawan, Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Geram Penutup Saluran Air Dicuri, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Tangkap Semua Pelaku

Uang yang dikumpulkan itu, sambung Bambang Haryo Soekartono, kemudian digagas dalam bentuk arisan.

"Nantinya, tiap uang yang telah terkumpul, akan kami sumbangkan untuk pengembangan pembinaan mental karate di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia diseluruh wilayah Tanah Air Indonesia," jelas politi Partai Gerindra ini.

Sebagian besar para peserta arisan itu, menurut cerita Bambang Haryo Soekartono, adalah pemegang sabuk hitam.

Jumlah para pemegang sabuk hitam yang ikut dalam arisan, ada 300 orang.

"Masing-masing pemegang sabuk hitam, ada yang ikut satu nomer. Banyak juga yang memegang arisan sampai 10 nomor, termasuk saya. Dan uang arisan yang disepakati besarnya Rp250 ribu yang ditarik setiap bulannya," ungkap Bambang Haryo.

Baca Juga: Lahirkan Anak Marshel Widianto, Ini Profil dan Biodata Cesen eks JKT48, Istri 'Mendadak' sang Komika

Uang yang dikumpulkan dari para peserta, kemudian ditaruh atau dimasukkan ke rekening khusus yang dinamakan rekening penampungan.

Pada pelaksanaan arisan periode pertama, Bambang Haryo ditunjuk sebagai bendahara.

"Arisan itu sendiri masa berlaku per periodenya selama 40 bulan atau tiga tahun lebih. Jika periode pertama habis, akan dilanjutkan ke periode selanjutnya yaitu periode dua," terang dia.

Sebelum dipindahkan ke rekening penampungan yang sudah disepakati, seluruh uang arisan yang masih tersisa di rekening penampungan milik Bambang Haryo, akan dilakukan audit terlebih dahulu.

Proses pergantian periode arisan dari periode satu hingga periode tiga, menurut Bambang Haryo, tidak pernah ada masalah.

Baca Juga: Apa Itu Tabungan Emas? Bagaimana Cara Menabung Emas di Pegadaian? Ini Tips Buka Rekening Gratis!

Begitu juga dengan audit keuangannya, juga tidak ada yang menyalahi aturan.

Namun, begitu arisan ini diteruskan diperiode keempat, mulai ada masalah. Menurut Bambang Haryo, uang arisan yang ketika itu jumlahnya Rp11 miliar lebih tiba-tiba diketahui telah raib.

Pengusaha kapal Ferry yang juga menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan perkapalan ini juga mengatakan, raibnya uang arisan yang jumlahnya Rp. 11 miliar lebih itu akhirnya diketahui bahwa sebagian besar uang-uang tersebut ditransfer ke beberapa rekening milik orang lain.

"Arisan periode keempat ini habis ditahun 2023. Seluruh uang arisan yang tersisa di rekening penampungan milik perkumpulan yang awalnya Rp11 miliar lebih saat ini tersisa hanya Rp. 21 juta," ungkap Bambang Haryo.

Pria yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 di Komisi VI yang membidangi BUMN, Koperasi, Investasi, Perdagangan dan Perindustrian ini kembali menjelaskan, selain uang arisan yang tersisa Rp. 21 juta, para pemegang sabuk hitam yang ikut arisan perguruan pembinaan mentak karate Kyokushinkai itu juga menemukan bukti adanya transfer uang ke beberapa rekening.

Dilaporkan Balik ke Polrestabes Surabaya

Ketua Umum Pengkot Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya periode 2018-2022 ini melanjutkan, sebagai Ketua Arisan, RH kemudian mempertanyakan raibnya uang arisan itu ke TSP melalui surat tertutup.

Bukannya memberikan penjelasan, Tjandra Sridjaja malah memerintahkan ES untuk membuat laporan di kepolisian.

Atas perintah TSP itulah ES kemudian melaporkan RH dan LH ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Mendengar pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dilaporkan ke polisi, Bambang Haryo tidak terima dan menilai dilaporkannya LH ke polisi itu terlalu mengada-ada dan tidak ada hubungannya.

Yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan TSP, BI dan beberapa pengurus perkumpulan di bawah kepemimpinan TSP.

Mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, TSP kembali membuat laporan di Polrestabes Surabaya atas adanya dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.

Dan atas laporan Tjandra Sridjaja Pradjonggo di Polrestabes Surabaya tersebut, Lili Herawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Februari 2023, dan surat penetapan tersangka LH ini diterima pada tanggal 7 Maret 2023.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler