Guru MI di Surabaya Ini Lakukan Tindak Asusila terhadap 7 Siswi, Modusnya bikin Geleng-Geleng

25 Februari 2023, 19:43 WIB
Tersangka AR di Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/2/2023). /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wardi Waluyo selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka berinisial AR, usia 38 tahun.

Tersangka merupakan Wali Kelas 4 sebuah Madrasah Ibtidaiyah yang berada di daerah Kecamatan Tambaksari Surabaya.

“Tersangka AR selama empat hari yang berbeda saat jam sekolah pada pertengahan Februari lalu menggelar permainan semacam kuis kepada murid-murid di kelasnya," ujar Wardi ketika menerangkan modus pelaku, dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Pernah Terbakar, Pasar Kembang Bakal Direvitalisasi Pemkot Surabaya, Bakal Difungsikan Sebagai…

Lebih dalam lagi, pada setiap kuis yang diselenggarakan oleh pelaku lantas dipilih dua orang siswi sebagai pemenang.

Dua pemenang tersebut lalu diarahkan ke luar kelas, tepatnya di ruang kosong yang dijadikan sebagai gudang arsip.

Baca Juga: Ingin Berwisata ke Tempat yang Asing? Berikut Tipsnya Agar Bisa Beradaptasi dengan Budaya Lokal

Tersangka AR sebelumnya telah mempersiapkan dua lembar hasduk yang nantinya akan dikenakan untuk menutupi serta mengikat tangan korban.

Dengan alasan pengembangan pelajaran tematik indera perasa, pelaku lantas menempelkan sesuatu ke bagian tubuh korban dan menyuruhnya dengan paksa untuk merasakannya.

Lewat pengakuan salah satu korban, hal yang ditempelkan itu adalah alat vital dari pelaku.

“Motivasinya karena tersangka ini sudah keracunan dengan fantasi seks yang dia lihat di media sosial atau media daring. Tapi kami juga masih mendalami mungkin ada motif lain daripada yang disebutkan terkait dengan fantasi seks tadi," ujar Kanit PPA Wardi Waluyo.

Pelaku AR menurut data telah menikah dan mempunya seorang putri yang kini berusia dua tahun.

Dalam mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pernah Terbakar, Pasar Kembang Bakal Direvitalisasi Pemkot Surabaya, Bakal Difungsikan Sebagai…

Tersangka AR juga telah diberhentikan oleh tempatnya bekerja selama kurun waktu 4,5 tahun terakhir.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Perlindungan Anak sebelumnya diatur dalam UU No.23 Tahun 2002. Namun kini merujuk pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga: Hajar Tong Sampah Seorang Pengendara Motor KO, Jenazahnya Dibawa ke Kamar Mayat

Adanya perubahan terhadap peraturan sebelumnya, didasarkan pada upaya peningkatan pada perlindungan anak serta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-Undang No 35 tahun 2014 diresmikan ketika era pemerintahan Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.

Penjelasan terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002, dapat dilohat pada bagian Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler