Diduga Cemarkan Nama Baik Pengusaha Wanita, Seorang TKW Indonesia Dilaporkan ke Siber Polda Jatim

2 September 2022, 10:00 WIB
Pengusaha Wanita melaporkan seorang TKW Indonesia ke Siber Polda Jatim karena diduga cemarkan nama baik /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang pengusaha wanita inisial AF yang bertempat tinggal di daerah Rungkut Surabaya mengadukan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong yang berinisial DM ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat 2 September 2022.

Bravicha Bunga, Kuasa Hukum AF menjelaskan maksud dan tujuan dari kliennya datang ke Polda Jatim untuk mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook (FB).

“Terlapornya adalah seorang wanita di Hongkong inisial DM. Motifnya diduga sakit hati dengan cara menjatuhkan usaha, mental dan nama baik klien kami (AF),” ungkap Bunga, panggilan akrabnya, Jumat 2 September 2022.

Disingggung hubungan antara kliennya dengan teradu (DM), Bunga menyatakan tidak ada hubungan, baik pekerjaan atau saudara. Namun, ia menambahkan suami AF sekarang ini adalah mantan suami sirinya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tiang BTS di Bekasi, KNKT: Posisi Gigi 7 Saat di Turunan

Selanjutnya menurut Bunga, DM diduga mencemarkan nama baik AF, diantaranya dengan menyebutnya sebagai “pelakor” (perebut laki-laki orang). Lantas kata Bunga, DM juga menyinggung soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) kepada AF yang diupload di akun FB milik DM selama kurang lebih 8 bulanan.

“Beberapa kali AF mencomot foto usahanya dan diupload di FB miliknya. Waktu itu klien saya masih membiarkan dan mendiamkan. Karena terus menyerang dan melecehkan pribadinya, AF merasa hal ini tidak bisa ditoleransi dan memutuskan mengadu kepada Kepolisian,” bebernya.

Bunga menegaskan akibat perbuatan DM, tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materiil terhadap AF.

“Mentalnya kena, nama baik dan usahanya itu kena imbasnya. Dimana saat ini pemasukan usaha dari AF turun drastis,” sesalnya.

Kliennya menurut Bunga tidak pernah bertemu dengan DM, tetapi sudah pernah komunikasi melalui sambungan WhatsApp (WA). AF papar Bunga sudah menyampaikan ke DM kalau memang merasa dirugikan, ditipu atau “dimodusin”, silahkan melapor ke aparat penegak hukum.

“Karena dia (DM) merasa seolah-olah sebagai korban. Kalau merasa jadi korban klien kami silahkan lapor saja ke Polisi, tetapi jangan mengotori medsos seperti ini. Bijaklah dalam bersosial media,” pesannya.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah Pria Mengamuk dan Tusuk Pengguna Jalan di Kuta Bali

Advokat cantik berhijab ini bersyukur pengaduan AF diterima dengan baik oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan telah diterbitkan surat keterangan penerimaan pengaduan.

“Semoga pengaduan klien kami segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,” harapnya.

Sementara itu, teradu DM sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi tentang pengaduan yang dilakukan oleh AF di Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut. Pasalnya, sewaktu dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Jumat 2 September 2022 DM belum merespon.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler