Asik Pesta Sabu di Pinggir Sungai, Dua Pemuda Diciduk Polisi

25 September 2021, 16:13 WIB
Pemuda pemakai sabu /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Lagi menikmati pesta sabu sabu di pinggir sungai di jalan Sidorame belakang, Jumat 17 September 2021 di kagetkan dengan kehadiran anggota reskrim PolsekSemampir.

Mereka ialah Feri Irawan,20, yang indekos di Sidorame Belakang dan Agus Rachman,21,asal Sidotopo Kidul.

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah masyarakat setempat menginformasikan bahwa bantaran sungai biasa digunakan sebagai tempat nyabu.

"Kami datangi ke lokasi menemukan dua pemuda sedang duduk di samping sumur. Lalu anggota menghampiri mereka melihat keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu," kata Ari, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Agnes Mo Ajak Orang Untuk Berfikir Dulu Sebelum Ngomong, Etika Berkomunikasi di Media Sosial

Dua pengangguran itu dibawa menuju Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1,21 gram sabu-sabu dan seperangkat alat isap.

Dari keterangan pelaku, mereka membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 120 ribu dengan cara patungan.

"Pelaku berinisial RM saat ini kami masukkan dalam DPO," ujar dia.

Pengakuan lainnya dari pelaku Agus mengungkapkan bahwa dia sudah membeli sabu-sabu tersebut dari RM sebanyak enam kali. Bahkan, pernah menjadi seorang kurir. "Upahnya jadi kurir per poketnya sepuluh ribu rupiah," ungkap dia.

Baca Juga: Keajaiban ASI, Sang Ibu Terkena Covid-19, Si Bayi Tetap Sehat

Feri dan Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga jadi pengedar narkotika.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler