ZONA SURABAYA RAYA - Setelah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada 14 Februari 2024, kali ini bakal ada pesta demokrasi lagi.
Pesta demokrasi 5 tahunan pasca Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 ini, yaitu berupa pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota di Indonesia.
Pemilihan untuk Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wali Kota tersebut, rencananya akan diadakan pada 27 November 2024.
Informasinya, total bakal ada 545 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Jawaban Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Terkait Dukungan Tokoh Untuk Maju Pilkada
Dari 545 daerah tersebut ialah terdiri dari 37 provinsi untuk Gubernur, 415 kabupaten untuk Bupati, dan 93 kota untuk Walikota.
Apalagi, saat ini KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Baca Juga: Pembuat Konten Video Viral Balap Liar Probolinggo Angkat Bicara
Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan bahwa Pilkada tahun 2024 akan diadakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY,” ujar Idham, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Ugal-ugalan di Probolinggo, Polisi Ambil Tindakan
Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sesuai dengan UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang berkuasa di Keraton Yogyakarta, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Menurut Idham, penyelenggaraan Pilkada secara serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: VIRAL, Aksi Balap Liar Malam Hari di Kota Probolinggo
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” atur Pasal 201 ayat (8).
Berikut ini daftar Provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Puskesmas Sumber Probolinggo Longsor
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Baca Juga: Penjual Roti di Probolinggo Nyolong BH Demi Sambung Hidup
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Baca Juga: Ganteng-Ganteng Maling Kutang di Probolinggo, Simpan Belasan BH dan Celana Dalam Wanita di Jok Motor
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Baca Juga: Belum Mendapatkan Bansos Pemerintah? Ini Cara Gampangnya Cukup Daftar Lewat HP
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Baca Juga: Video Viral, Karyawati Eratex Probolinggo Jadi Korban Begal
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo
Idham menambahkan, pilkada serentak juga akan digelar di semua kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, yakni:
• Kota Administrasi Jakarta Barat
• Kota Administrasi Jakarta Pusat
• Kota Administrasi Jakarta Selatan
Baca Juga: VIRAL! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Diprediksi Lolos, Ini Kata KPU
• Kota Administrasi Jakarta Timur
• Kota Administrasi Jakarta Utara
• Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta,” ucapnya.
Baca Juga: Quick Count LSI, Suara Faisol Riza Tembus 200 Ribu Lebih Dapil Pasuruan Probolinggo
Hal ini karena DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti provinsi lainnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana wilayah Jakarta terbagi menjadi kota administrasi dan kabupaten administrasi. ***
Baca Juga: Pria Asal Probolinggo Menjerit Kesakitan Tertusuk Besi Beton Proyek Tol Probowangi