27 November 2024 Pilkada Serentak Digelar, Ini Daftar Daerahnya

- 28 Februari 2024, 18:57 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /

Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan bahwa Pilkada tahun 2024 akan diadakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY,” ujar Idham, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Ugal-ugalan di Probolinggo, Polisi Ambil Tindakan

Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Sesuai dengan UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang berkuasa di Keraton Yogyakarta, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam.

Menurut Idham, penyelenggaraan Pilkada secara serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: VIRAL, Aksi Balap Liar Malam Hari di Kota Probolinggo

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” atur Pasal 201 ayat (8).

Berikut ini daftar Provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah