Nggak Cuma Surabaya, 4 Daerah di Jawa Timur Coblosan Ulang Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

- 16 Februari 2024, 20:00 WIB
Tukang becak mengangkut logistik hasil Pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). Usai penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik Pemilu 2024 didistribusikan kembali dari TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk disimpan dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Jumat (16/2/2024).
Tukang becak mengangkut logistik hasil Pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). Usai penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik Pemilu 2024 didistribusikan kembali dari TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk disimpan dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Jumat (16/2/2024). /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA – Ternyata tidak hanya sejumlah TPS di Surabaya yang bakal digelar coblosan ulang atau PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada Pemilu 2024. Ada sejumlah daerah lain di Jawa Timur (Jatim) yang berpotensi coblosan ulang.

Menurut Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), selain Surabaya, sejumlah lokasi di kabupaten/kota di Jawa Timur yang berpotensi PSU adalah Kota Malang, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bangkalan (Madura).

Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis, 15 Februari 2024, sehingga berpotensi bertambah. Bahkan, akumulasi PSU pada Pemilu 2024 ini berpotensi melampaui catatan total jumlah PSU pada Pemilu 2019 silam.

Baca Juga:

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang.

"Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan dikutip dari laman resmi Dikominfo Jatim, Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: Real Count Pileg DPR Jatim I 39,45%: Suara Caleg PDIP, Puti Guntur dan Indah Kurnia Unggul, Bambang DH Jeblok

Ketentuan Coblosan Ulang atau PSU

Ketentuan pelaksanaan coblosan ulang atau PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah