Tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga memiliki kesempatan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Dengan total pemilih mencapai 204.807.222 pemilih, Pemilu 2024 menorehkan catatan sejarah baru dalam kehidupan politik Indonesia.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Publik diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan hasil real count dan mempertahankan semangat demokrasi dalam setiap tahap proses pemilihan.***