Jokowi: Proses Hukum Dilakukan Jika Terbukti Ada Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu 2024

- 19 Desember 2023, 21:15 WIB
Presiden Jokowi memimpin Sesi 4 KTT Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang yang mengangkat tema “Partners for Co-Creation of Economic and Society of The Future”, di Hotel The Okura, Tokyo, Jepang, Minggu (17/12/2023).
Presiden Jokowi memimpin Sesi 4 KTT Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang yang mengangkat tema “Partners for Co-Creation of Economic and Society of The Future”, di Hotel The Okura, Tokyo, Jepang, Minggu (17/12/2023). /BPMI Setpres/

 

 

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait temuan transaksi janggal yang diduga terkait dengan dana kampanye Pemilihan Umum 2024, yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jokowi menegaskan pentingnya penanganan sesuai hukum jika terbukti melanggar aturan.

"Sesuai aturan, semua yang ilegal akan diperiksa dan diproses sesuai hukum," ujar Jokowi saat meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: MAKIN JOS! Gibran Rakabuming Raka Sempurnakan Persiapan Menuju Debat Pilpres 2024 dengan Fokus pada Ekonomi da

Presiden juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga prinsip jujur dan adil dalam prosesnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan dugaan transaksi yang mencurigakan terkait pemilu dalam jumlah yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah.

Temuan ini berdasarkan laporan yang diterima PPATK sejak Januari 2023, yang telah diterima oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Antusiasme Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU Surabaya

Sementara KPK menyatakan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi tersebut.

Namun, KPK siap menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima hasil analisis dari PPATK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan, "PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga terkait dengan korupsi. KPK akan melakukan proses hukum berdasarkan hasil LHA tersebut."

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dukung Proses Bawaslu Terkait Suntikan Modal Koperasi 15 Miliar

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga menekankan pentingnya tindakan untuk memeriksa transaksi ratusan miliar yang diduga digunakan dalam dana kampanye Pemilu 2024.

Mahfud meminta Bawaslu, KPU, dan KPK untuk mengusut transaksi yang mencurigakan tersebut.

"Ini perlu diselidiki oleh Bawaslu untuk diungkap kepada publik, juga harus ditindaklanjuti oleh KPK terkait pencucian uang," ujar Mahfud di Padang, Sumatra Barat, Minggu 17 Desember 2023.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bawaslu Antara PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah