KPU Akan Tentukan Nomor Urut Capres-cawapres, Ini Tanggal Pengambilannya

- 12 November 2023, 09:30 WIB
Prabowo Subianto (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan).
Prabowo Subianto (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan). /Antara/Hafidz Mubarak A

ZONA SURABAYA RAYA - Rakyat Indonesia harus tahu mengenai nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia yang akan di pilih pada 14 Februari 2024.

Sebab, dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, akan melakukan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU sendiri, sudah menjadwalkan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden pada 14 November 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bocorkan Data PPP: Pilpres 2024 Tidak Akan Satu Putaran, Ganjar-Mahfud Unggul!

Ketua Devisi Teknis KPU Republik Indonesia, Idham Holik mengatakan, kalau untuk pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 November 2023.

Selain itu, KPU sendiri akan mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden serta parpol pengusung Capres Cawapres.

"Di pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres (yang diundang) tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya, kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan stakeholder lain," ungkap Idham Holik, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Minggu 12 November 2023.

Menurutnya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut capres dan cawapres dilakukan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, Rakyat Indonesia juga bisa menyaksikan siaran langsung pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden untuk dipilih pada 14 Februari 2024 ini.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah