Perlu diketahui, dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari.
Adapun aset yang disita oleh KPK tersebut ialah jumlahnya mencapai Rp 104,8 miliar.
Aset yang disita oleh KPK tersebut bervariasi yaitu mulai dari tanah dan bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021.
Keduanya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Puput Tantriana Sari, juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022 lalu. ***