BKN Umumkan Aturan Baru Tentang Kenaikan Pangkat, Lebih Mudah Dan Lebih Cepat

- 28 Juli 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbarunya untuk proses kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKN mengumumkan, kalau hal ini sebagai untuk menindaklanjuti realiasi pemangkasan proses percepatan layanan kepegawaian.

Sehingga, mulai Januari 2024, BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS.

Perlu diketahui, kalau kenaikan pangkat ysng sebelumnya berlaku untuk 2 Periode saja dan kini sudah menjadi 6 periode.

Baca Juga: WOW, Pembangunan Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Sudah Capai Segini

Selain itu, kalau ketentuan tersebut telah diterbitkan melalui peraturan BKN Nomo 4 tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan adanya perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini telah dirubah.

Perubahan itu untuk kenaikan pangkat menjadi 6 periode terhitung 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember untuk setiap tahun.

Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Probolinggo Yang Baru AKBP Wisnu Wardhana

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah