ZONA SURABAYA RAYA - Baru-baru ini kembali terjadi pembocoran data milik Dukcapil Kemendag yang mengunggah data paspor WNI dan data pribadi.
Insiden kebocoran data ini kembali terjadi, setelah pemerintah Indonesia memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022 silam.
Undang-undang ini memberikan wewenang bagi Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik oleh badan publik, swasta, hingga organisasi Internasional di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Data Pribadi 337 Juta Warga Diduga Bocor dari Dukcapil, Masyarakat Minta Tindakan Cepat!
Meski undang-undang ini telah disahkan oleh Pemerintah, kebocoran data masih sering terjadi di Indonesia.
Tapi mengapa, di Indonesia sering terjadi kebocoran data pribadi?
Padahal Indonesia sendiri telah mengatur undang-undang perlindungan data milik warga negaranya.
Baca Juga: Diduga 34 Juta Data milik Warga Negara Indonesia Bocor Diretas, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi