Ini lho Alasan mengapa Indonesia kerap Terjadi Kebocoran Data Pribadi, Padahal sudah punya Payung Hukum

- 18 Juli 2023, 14:30 WIB
Jadi Ini Alasan mengapa Indonesia kerap Terjadi Kebocoran Data, Padahal sudah Punya UU Perlindungan Data
Jadi Ini Alasan mengapa Indonesia kerap Terjadi Kebocoran Data, Padahal sudah Punya UU Perlindungan Data /Tangkapan Layar Breachforums/

ZONA SURABAYA RAYA - Baru-baru ini kembali terjadi pembocoran data milik Dukcapil Kemendag yang mengunggah data paspor WNI dan data pribadi.

Insiden kebocoran data ini kembali terjadi, setelah pemerintah Indonesia memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022 silam.

Undang-undang ini memberikan wewenang bagi Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik oleh badan publik, swasta, hingga organisasi Internasional di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Data Pribadi 337 Juta Warga Diduga Bocor dari Dukcapil, Masyarakat Minta Tindakan Cepat!

Meski undang-undang ini telah disahkan oleh Pemerintah, kebocoran data masih sering terjadi di Indonesia.

Tapi mengapa, di Indonesia sering terjadi kebocoran data pribadi?

Padahal Indonesia sendiri telah mengatur undang-undang perlindungan data milik warga negaranya.

Baca Juga: Diduga 34 Juta Data milik Warga Negara Indonesia Bocor Diretas, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ELSAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah