Kemenkominfo Tak Tangani Lagi Laporan Kebocoran Data Mulai 2024, Lalu Siapa Penggantinya?

- 22 Mei 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ.
Ilustrasi - Kominfo blokir akses website jual beli organ. /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi pihak yang bertugas menangani masalah kasus kebocoran data. Akan tetapi pada tahun 2024 nanti, tugas Kemenkominfo tersebut berakhir.

Lalu siapa yang akan menggantikan tugas Kemenkominfo dalam menangani masalah kebocoran data ?

Dilansir dari antaranews, 22 Mei 2023, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan atau Semmy menjelaskan bahwa akan lembaga baru yang menangani terkait kebocoran data.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta 985 Tower Proyek BTS 4G Kominfo Mangkrak

"Ada lembaga baru yang menangani, pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya,” jelas Semmy. 

Dalam keterangannya, Semmy juga merujuk pada Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akan berlaku penuh pada tahun 2024 nanti. Ditambah lagi, sudah ada Peraturan Pemerintah terkait dengan perlindungan data. 

"Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya," kata Semmy. 

Kemenkominfo sendiri sekarang masih bertugas mengurus laporan dugaan kebocoran data. Baru-baru ini, Kemenkominfo sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data Bank Syariah Indonesia (BSI), pasca serangan siber beberapa saat lalu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x