8. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun;
10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) prodi di 1 (satu) Polbangtan;
11. Lokasi ujian kompetensi dasr ditentukan oleh Polbangtan;
Persyaratan khusus untuk Jalur POSKM
1. Calon mahasiswa baru, berasal dari SMK-PP/SMK Pertanian/SMA/MA IPA/IPS yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S atau BAN-M).
2. Memiliki nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5.
3. Usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 20 tahun 0 bulan.
4. Memiliki prestasi di bidang kepemimpinan (OSIS, Karang Taruna atau Organisasi kepemudaan).
5. Memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, dan keilmuan di tingkat Provinsi, Regional, Nasional atau Internasional.
6. Khusus untuk prestasi keagamaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau lembaga penyelenggara kegiatan.