6. Tenaga Pendukung Teknis Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan KEK (Bidang Lingkungan) (KEK-06)
7. Tenaga Pendukung Teknis Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan KEK (Bidang Teknik Struktur) (KEK-07)
8. Tenaga Pendukung Teknis Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan KEK (Bidang Public Health) (KEK-08)
9. Tenaga Pendukung Teknis Pelayanan Perizinan (KEK-09)
10. Tenaga Pendukung Teknis Fasilitas dan Kemudahan (KEK-10)
11. Tenaga Pendukung Teknis Pelaporan (KEK-11)
12. Tenaga Pendukung Teknis Data dan Sistem Informasi (KEK-12)
13. Tenaga Pendukung Teknis Hukum (KEK-13)
14. Tenaga Pendukung Teknis Organisasi dan Tata Laksana (KEK-14)
15. Tenaga Pendukung Teknis Sumber Daya Manusia (KEK-15)
Baca Juga: 10 Ide Peluang Usaha Halal yang Terbukti Menghasilkan Uang selama Ramadhan 2023, Insya Allah!
Kualifikasi dan Persyaratan
Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK ini mempunyai tugas penting memberi dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi Indonesia. Salah terobosannya dengan pembangunan KEK di berbagai wilayah Indonesia
Berikut ini kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dalam rekrutmen pada April 2023. Simak baik-baik di bawah ini:
Baca Juga: Disupport Menparekraf Sandiaga Uno, Begini Peluang Usaha UMKM di Platform Ecommerce
1. Tenaga Pendukung Teknis Persidangan