Kasus Korupsi BUMN Tak Lagi Ditangani Kejagung, Jumlahnya Naik Jadi 13, Nah Loh!

- 14 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi BUMN.
Ilustrasi BUMN. /Antara/Aprillio Akbar/

Nama BUMN tersebut belum diungkap detailnya karena menunggu penyelidikan mendalam oleh Kejagung.

Di antara sejumlah kasus pada BUMN tersebut, beberapa telah sidang.

Ada pula yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Biasanya, putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri terbukti telah merugikan negara masing-masing sebesar Rp16,8 triliun dan Rp22,7 triliun.

Keduanya berasal dari sektor yang beririsan dengan keuangan.

Sebagai informasi tambahan, selama periode kepemimpinan BUMN saat ini, ada 159 BUMN yang tersandung kasus dugaan korupsi semenjak 2019, di mana 53 orang yang terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengumuman Tes Kemampuan Bidang Rekrutmen BUMN Dirilis Pukul 18.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengakses lewat HP

Diluar dari kedua belas kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan ada kasus baru BUMN yang belum pihaknya tampilkan ke publik.

Adapun kasus tersebut menyangkut satu perusahaan plat merah.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: BUMN Info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x