Polri Bersama Dewan Pers Menyerukan Kemerdekaan Pers Lewat Sosialisasi Peran Kerjasama

- 7 Februari 2023, 16:10 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi perwira tinggi dan menengah
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi perwira tinggi dan menengah /PMJNews/

Pada acara tersebut Prof Bagus Manan selaku Akademisi juga mantan Ketua Dewan Pers juga menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan tolak ukur beredarnya suatu bangsa, yang mana saat semangat reformasi 1998 memperjuangkan keadilan dengan susah payah.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi kemerdekaan pers dimengerti sebagai perwujudan kedaulatan rakyar dan menjadi factor penting guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan negara yang demokratis.

Muaranya dapat mengimplementasikan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu kebebasan pers juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 4 ayat 1, yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin oleh hak asasi warga negara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah