AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini

- 5 Februari 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini
Ilustrasi. AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini /Pixabay.com @Alanguyen

Baca Juga: Puncak 1 Abad NU Memanggil, Ribuan Warga NU Probolinggo Bergerak ke Sidoarjo, Ini Daftar Rombongannya

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Baca Juga: Resepsi Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo, Ansor Siapkan Ojek hingga Makan Gratis di Tempat-Tempat Ini

Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah