AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini

- 5 Februari 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini
Ilustrasi. AWAS! Sebar Info Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara jika Terbukti Begini /Pixabay.com @Alanguyen

ZONA SURABAYA RAYA - Belakangan ini banyak beredar isu penculikan anak di berbagai wilayah Indonesia. Mulai di Jakarta, Jawa Timur (Jatim) hingga wilayah Indonesia bagian timur.

Jika sebar info penculikan anak tanpa fakta alias hoax (hoaks), maka pelaku penyebaran bisa dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi penyebar informasi bohong atau berita hoax itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demikian diungkapkan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyikapi beredarnya info penculikan anak di media sosial.

Baca Juga: Jelang 1 Abad NU, Muhaimin Iskandar: Wajar saja Semua ingin Mengaku sebagai Warga Nahdliyin

Jenderal bintang dua itu mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x