Aturan Baru ke Sekolah Wajib Pakai Pakaian Adat, Ternyata Ada Tujuannya

- 11 Oktober 2022, 21:30 WIB
Kemendikbud Beri Aturan baru Tentang pakaian Sekolah Hingga Pakaian Adat, Ini Aturannya
Kemendikbud Beri Aturan baru Tentang pakaian Sekolah Hingga Pakaian Adat, Ini Aturannya /wacaberita/

 


ZONA SURABAYA RAYA -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 50 Tahun 2022, yang mengatur tentang ketentuan terbaru pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA.

Seperti dilansir dari salinan Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022 tersebut, menerangkan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan.

Dalam Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022 diterangkan mengenai beberapa tujuannya yakni menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme.

Selain itu dengan pengaturan seragam sekolah makan bisa menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Baca Juga: SAH, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 8 Hari 2023 Simak Daftarnya

Juga selain itu dinilai bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa. 

"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, Selasa 11 Oktober 2022.

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik saat bersekolah.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x